Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Mengajukan Gaji PPPK

Bagaimana Syarat Mengajukan Gaji PPPK

Bagaimana Syarat Mengajukan Gaji PPPK? Simak Penjelasannya Gaji peserta yang telah lolos PPPK dipertanyakan. Apakah akan menerima seperti dengan ASN? Pasalnya, aturan mengenai gaji PPPK sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Sementara itu, untuk gaji PPPK yang didapat berdasarmekan peraturan tersebut bervariasi dan memiliki perbedaan pada masing-masing golongan. PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai yang tercantum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Bagaimana Syarat Mengajukan Gaji PPPK? Simak Penjelasannya

Perlu diketahui pula, PPPK juga termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Lalu, apakah PPPK akan menerima gaji yang sama dengan ASN? Apakah ada syarat tertentunya agar menerima gaji tersebut?

Selain pada Peraturan Presiden yang telah disebutkan, gaji PPPK juga terdapat dalam surat Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 mengenai kebijakan THR dan gaji 13.

Pada kebijakan tersebut, diberikan kepada :

  1. PNS dan Calon PNS,
  2. PPPK,
  3. Prajurit TNI,
  4. Anggota Polri,
  5. Pejabat Negara,

Lalu, bagaimana syarat untuk mengajukan gaji PPK? Simak berikut ini:

  • Syarat pertama, Fotokopi (FC) Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) yang dilegalisir oleh atasan langsung.
  • Syarat kedua, Fotokopi (FC) Surat Penghadapan yang sudah legalisir oleh atasan langsung
  • Syarat ketiga, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) asli dengan stempel basah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah tempat bertugas baru dan lama dengan status yang baru.
  • Format SPMT menyesuaikan dinas dan BKD setempat.
  • Syarat keempat, Surat Keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga (Model DK), Asli dengan tanda tangan stempel basah.
  • Formatnya juga menunggu petunjuk langsung dari dinas pendidikan setempat maupun BKD.
  • Syarat kelima, Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan baik Kemenag maupun KUA.
  • Syarat keenam, Fotokopi akta kelahiran yang bersangkutan dan dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.
  • Untuk surat yang telah barcode biasanya tidak dilegalisir lagi. Untuk yang belum barcode, biasanya dilegalisir oleh Dukcapil setempat.
  • Syarat ketujuh, Fotokopi akta kelahiran suami/istri yang telah mendapat legalisir oleh instansi yang mengeluarkan
  • Syarat kedelapan, Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir oleh instansi yang dikeluarkan.
  • Syarat kesembilan, fotokopi kartu susunan keluarga (KK) yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan.
  • Syarat kesepuluh, Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan
  • Syarat kesebelas, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan
  • Syarat keduabelas, memfotokopi NPWP
  • Syarat ketigabelas FOTO berwarna 4 x 6 (2 lembar)
  • Syarat keempatbelas, Surat Keterangan tunjangan ikut suami/istri asli ( tanda tangan stempel basah). Jika salah satunya telah menjadi ASN.
  • Syarat kelimabelas, Fotokopi rekening buku tabungan (Bank BPD)
  • Syarat keenambelas, Surat pernyataan pinjam Bank.

Nah itulah beberapa Syarat Mengajukan Gaji PPPK? Simak Penjelasannya. Semoga dengan adanya Informasi Bagaimana Syarat Mengajukan Gaji PPPK? Simak Penjelasannya dapat membantu ibu bapak dan ibu guru. Salam guru hebat.

Posting Komentar untuk "Syarat Mengajukan Gaji PPPK"