Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban : Pengertian, Perbedaan dan Jenis-Jenis Hak sebagai segala hal yang perlu didapatkan oleh tiap orang yang sudah ada semenjak lahir ditambah saat sebelum lahir. Dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pemahaman mengenai satu keadaan yang betul, punya, milik, kuasa, kekuasaan untuk lakukan suatu hal (karena sudah diputuskan oleh undang-undang, ketentuan, dsb), kekuasaan yang betul berdasar suatu hal atau untuk tempuh suatu hal, derajat atau martabat. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban : Pengertian, Perbedaan dan Jenis-Jenis
Dan kewajiban sebagai suatu hal yang perlu dikerjakan, kewajiban (satu keadaan yang perlu dikerjakan). Di diperjalanan sejarah, topik hak lebih muda umurnya daripada dengan topik kewajiban, walau awalnya sudah lahir. topik hak baru “lahir” dengan cara resmi di tahun 1948 lewat maklumat HAM PBB, dan topik kewajiban (berwatak umum) telah terlebih dahulu lahir lewat tuntunan agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan yakni Allah, dan mempraktikkan tindakan yang bagus pada sama-sama.
Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Beberapa Pakar
Menurut Soerjono Soekanto Hak bisa dibagi jadi 2 sisi yakni:
- Hak sama arah atau relatif. Pada intinya hak ini ada pada hukum perserikatan atau kesepakatan. Misalkan hak meminta atau hak membayar prestasi.
- Hak jamak arah atau absolut, terbagi dalam:
- Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa meminta pajak, pada masyarakat hak asasi.
- Hak personalitas, hak atas kehidupan, hak badan, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekerabatan, hak suami istri, hak orangtua, hak anak.
- Hak atas object imateriel, hak cipta, merk dan paten.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak sebagai kuasa untuk terima atau melakukan perbuatan satu yang seharusnya diterima atau dilaksanakan terus-terusan oleh faksi tertentu dan tidak bisa oleh faksi lain mana saja yang pada konsepnya bisa dituntut secara paksakan olehnya.
Menurut Salmond Hak mempunyai 4 pemahaman:
- Hak dalam makna sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Misalnya:’
- Hak yang menempel pada seorang pemilik.
- Hak yang tertuju ke seseorang sebagai pemegang kewajiban di antara hak dan kewajiban berkorelatif.
- Hak bisa berisi untuk kewajiban pada pihak lain supaya lakukan tindakan (comission) atau mungkin tidak lakukan (omission) satu tindakan.
- Hak bisa mempunyai object yang muncul dari comission dan omission
- Hak mempunyai gelar, adalah satu kejadian sebagai dasar hingga hak itu menempel pada pemiliknya.
- Hak Kemerdekaan. Sebagai hak memberi kemerdekaan ke seorang untuk lakukan aktivitas yang diberi oleh hukum tetapi bukan untuk menggangu, menyalahi, salah gunakan hingga menyalahi hak seseorang, dan pembebasan dari hak seseorang.
- Hak Kekuasaan. Adalah hak yang diberi untuk lewat jalan dan langkah hukum, untuk mengganti hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lainnya dalam jalinan hukum.
- Hak Kebal atau kekebalan. Yaitu hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum seseorang.
Menurut Curzon Hak dikelompokan jadi 5, yakni:
- Hak Prima. Contoh hak bisa dikerjakan dan dipaksa lewat hukum, dan hak tidak prima, contoh hak yang terbatasi oleh kedaluwarsa.
- Hak khusus, yakni hak yang diperlebar oleh hak-hak lain, hak tambahan, lengkapi hak khusus.
- Hak khalayak, marupakan hak yang ada di warga, negara dan hak perdata, ada di seorang.
- Hak positif, ialah hak menuntut dilakukan tindakan, hak negatif supaya tidak lakukan.
- Hak punya, yakni hak yang terkait sama barang dan hak individu terkait dengan posisi seorang;
Pengertian Kewajiban Menurut Beberapa Pakar
Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban ialah beban untuk memberi suatu hal yang seharusnya didiamkan atau diberi terus-terusan oleh faksi tertentu tidak bisa oleh faksi lain mana saja yang pada konsepnya bisa dituntut secara paksakan oleh yang memiliki kepentingan. Kewajiban ialah suatu hal yang perlu dilaksanakan.
Menurut Curzonc Kewajiban dikelompokan jadi 5, yakni:
- Kewajiban Mutlak. tertuju ke diri kita jadi tidak berpasangan dengan hak dan nisbi mengikutsertakan hak di lain faksi.
- Kewajiban Khalayak. Dalam hukum khalayak yang berkorelasi dengan hak khalayak adalah harus patuhi hak khalayak dan kewajiban perdata muncul dari kesepakatan berkorelasi dengan hak perdata.
- Kewajiban Positif. Kewajiban ini menginginkan dilaksanakan suatu hal dan kewajiban negatif, tidak lakukan suatu hal.sebuah hal.
- Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang diperuntukkan ke semua masyarakat negara atau pada umumnya, diperuntukkan ke kelompok tertentu dan kewajiban khusus, muncul dari sektor hukum tertentu, kesepakatan.
- Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak muncul dari tindakan menantang hukum. Contoh kewajiban tidak untuk mencemari nama baik dan kewajiban yang memiliki sifat memberikan ancaman, muncul dari tindakan menantang hukum contoh bayar rugi dalam hukum perdata.
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban
Jenis-Jenis Hak
Hak legal
Hak yang didasari berdasar hukum dalam salah satunya aturan. Hak-hak legal datang dari undang-undang, ketentuan, hukum-hukum, atau arsip legal yang lain.
Hak Kepribadian
Hak yang berperanan dalam susunan kepribadian. hak kepribadian didasari berdasar azas atau ketentuan berakhlak saja.
Hak Khusus
Hak yang ada pada suatu satu jalinan khusus di antara beberapa pribadi atau karena peran khusus yang dipunyai oleh seseorang pada seseorang . Maka, hak ini cuman dipunyai oleh satu atau sebagian orang.
Hak Umum
Hak yang dipunyai oleh semua manusia tanpa kecuali bukan lantaran hubungan atau peran khusus, tapi karena hanya ia manusia.
Dengan bahasa Inggris hak umum ini dikenali alami right atau human right (hak asasi manusia).
Hak Positif
Satu hak berwatak positif, jika saya memiliki hak jika seseorang melakukan perbuatan suatu hal buat saya.
Hak Negatif
Satu hak berwatak negatif, jika saya bebas untuk melakukan suatu hal atau memiliki suatu hal, dalam pengertian: seseorang tidak dapat menjauhi dari saya untuk lakukan atau mempunyai keadaan itu.
hak negatif terdiri jadi 2, yaitu:
– Hak aktif (hak independensi).
Hak untuk lakukan atau mungkin tidak melakukan perbuatan seperti orang kehendaki. Seseorang tidak dapat menjauhi dari saya untuk melakukan seuatu.
– Hak pasif (hak Keamanan).
Hak tidak untuk diberlakukan seseorang atas ketentuan khusus.
Hak Individu
Hak yang dipunyai oleh tiap pribadi.
Hak Sosial
Hak yang dipunyai oleh tubuh komunitas bersama dengan anggota-anggota lain.
Nah itulah beberapa Pengertian Konflik Beserta Jenis-Jenisnya. Semoga dengan adanya Informasi Pengertian Konflik Beserta Jenis-Jenisnya dapat membantu ibu bapak dan ibu guru. Salam guru hebat
Posting Komentar untuk "Pengertian Hak dan Kewajiban"