Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Konsep Dasar Keperawatan - Prinsip Legal dalam Praktik Keperawatan

 Prinsip-Prinsip Legal dalam Praktik Keperawatan

Prinsip Legal Dalam Keperawatan Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalam praktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukum dapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional.

Sehingga perawat mampu memperkirakan suatu peristiwa atau kejadian yang dapat terjadi atau tidak terjadi di masa mendatang. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungi hak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum. Tetapi lebih melihat hukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional. Sesuai dengan Undang-Undang/ Hukum mengenai tindakan mandiri perawat profesional. Melalui kerjasama dengan klien baik individu, keluarga atau komunitas dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya, baik tanggung jawab medis/ kesehatan maupun tanggung jawab hukum.

Prinsip Legal dalam Keperawatan

Prinsip legal dalam praktek keperawatan adalah Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum. Dimanan hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga Negara. Setia warga Negara yang tidak mematuhi hokum akan terkait secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara

  1. Melindungi perawat dari liabilitas
  2. Perawat harus melakukan semua prosedur besar. 
  3. Perawat juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang

Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktek atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai.

Isi Prinsip Legal dalam Keperawatan

Isi prinsip legal dalam keperawatan adalah sebagai berikut :

Malpraktek

1)  Pengertian malpraktik

Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” artinya salah sedangkan “praktek mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan. Jadi malpraktek berarti pelaksanaan tindakan yang salah. Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang baik dokter, perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.

2) Kategori malpraktek

a)  Criminal malpraktek

Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpraktek manakal perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :

Perbuatan tercela

Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan. Misalnya euthanasia (pasal 244 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (263 KUHP) dan melakukan aborsi tapa indikasi medis (pasal 299 KUHP)

b) Civil malpraktek

Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpraktek adalah :

  1. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
  2. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya
  3. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya  wajib dilakukan tetapi tidak sempurna

Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Hal ini bisa bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicsip  rius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit dapat bertanggunggugat atas kesalahan yang dilakukan karyawan selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.

3) Administrative malpractice

Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrasi malpraktek manakala tenaga keperawatan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan dibidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya, batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila peraturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hokum administrasi.

c) Neglated ( Kelalaian )

Pengabaian adalahkealaian dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakuka atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton, 1986). Undang-undang tentang pengabaian di ruang bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi yang dibedah, maka akibat tekanan karena kesalahan dalam memberi posisi, cedera akibat alat yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan tertinggalnya benda asing. Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga dapat diinterpretasikan sebagai pengabaian.

Kegagalan penggugat memenuhi salah satu elemen untuk meyakinkan hakim, tuntutan tidak akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang tertinggal ini relative mudah di buktikan dengan kasih perhitungan instrument dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pendapat dikalangan perawat mengenai pemberian medikasi yang tepat dengan dosis dan rute yang tepat, untuk klien yang tepat. Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien cedera, relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian medikasi menyebabkan cedera atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya berlangsung simultan belum tentu merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.

Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab hukum untuk memberikan informasi, memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan memperoleh persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.

Peran Keperawatan Berkaitan Dengan Praktik Legal

Perawat bekerja di berbagai tempat di luar lingkungan perawatan yang melembaga termasuk dalam lingkungan komunitas adalah tempat kerja okupasional atau industri di mana perawat memberikan perawatan primer preventif dan terus menerus bagi pekerja, kesehatan publik atau komunitas, dimana pelayanan preventif seperti imunisasi dan perawatan anak yang baik diberikan di sekolah, rumah dan klinik dan perawatan kesehatan rumah, yang memberikan pelayanan lanjutan setelah hospitalisasi. Klien juga dapat dirawat dalam fasilitas perawatan jangka panjang. Penting bahwa perawat, terutama mereka yang dipekerjakan dalam lingkungan kesehatan komunitas, memahami hukum kesehatan publik.

Legislatur Negara membuat undang-undang dibawah kode kesehatan, yang menjelaskan laporan hukum untuk penyakit menular, imunisasi sekolah, dan hukum yang diharapkan untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi resiko kesehatan di komunitas. The center for disease control and prevention (CDC) the occupational health and safety act (DHSA) juga memberikan pedoman pada tingkat nasional untuk lingkungan komunitas dan bekerja dengan aman dan sehat. Kegunaan dari hukum kesehatan publik adalah perlindungan kesehatan publik, advokasi untuk hak manusia, mengatur pelayanan kesehatan dan keuangan pelayanan kesehatan dan untuk memastikan tanggung jawab professional untuk pelayanan yang diberikan.Perawat kesehatan komunitas memiliki tanggung jawab legal untuk menjalankan hukum yang diberikan untuk melindungi kesehatan public. Hukum ini dapat mencakup pelaporan kecurigaan adanya penyalahgunaan dan pengabaian, laporan penyakit menular, memastikan bahwa imunisasi yang diperlukan telah diterima oleh klien komunitas dan laporan masalah yang berhubungan dengan kesehatan lain diberikan untuk melindungi kesehatan public.

Berbagai Issue Legal Dalam Keperawatan

Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antarnegara bagian.Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dan sebagainya dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.

Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan.Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan strategi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet. Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah:

  • Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga .
  • Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya .
  • Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email 
  • Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.

Isu Legal Dalam Keperawatan Berkaitan Dengan Hak Pasien

Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka dalam pelayanan kesehatan dan tindakan yang manusiawi semakin meningkat, sehingga diharapkan adanya pemberi pelayanan kesehatan dapat memberi pelayanan yang aman, efektif dan ramah terhadap mereka. Jika harapan ini tidak terpenuhi, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya.

Klien mempunyai hak legal yang diakui secara hukun untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan kompeten.Perhatian terhadap legal dan etik yang dimunculkan oleh konsumen telah mengubah sistem pelayanan kesehatan.

Kebijakan yang ada dalam institusi menetapkan prosedur yang tepat untuk mendapatkan persetujuan klien terhadap tindakan pengobatan yang dilaksanakan.Institusi telah membentuk berbagai komite etik untuk meninjau praktik profesional dan memberi pedoman bila hak-hak klien terancam.Perhatian lebih juga diberikan pada advokasi klien sehingga pemberi pelayanan kesehatan semakin bersungguh-sungguh untuk tetap memberikan informasi kepada klien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.

Tipe Tindakan Legal

Terdapat dua macam tindakan legal: tindakan sipil/pribadi, dan tindakan kriminal.

  • Tindakan sipil berkaitan dengan isu antara individu-individu.

Contohnya: seorang pria dapat mengajukan tuntutan terhadap seseorang yang diyakininya telah menipunya.

  • Tindakan kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara keseluruhan. Contohnya: jika seorang pria menembak seseorang, masyarakat akan membawanya ke persidangan.

Masalah Legal Dalam Keperawatan

Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara.

Beberapa situasi yang perlu dihindari seorang perawat :

  • Pelanggaran adalah perlakuan seseorang yang dapat merugikan orang lain berupa harta atau milik lainnya secara di sengaja atau tidak disengaja. Jika ada tuntutan hukum, biasanya diselesaikan secara perdata dengan mengganti kerugia tersebut.

Contoh : menghilangkan barang titipan klien atau merugikan nama baik klien.

  • Kejahatan adalah suatu perlakuan merugikan publik. Karena terlalu parah, kejahatan yang dianggap tindakan perdata (tort) dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal (tindakan pidana). Tindak kriminal atau pidana ini dapat dijatuhi hukuman denda atau, atau kedua-duanya.

Contoh :

a) Kecerobohan luar biasa yang menunjukkan bahwa pelaku tidak mengindahkan sama sekali nyawa orang lain (korban). Kejahatan ini dapat dikenakan tindak perdata maupun pidana.

b) Kealpaan mematuhi undang-undang kesehatan yang mengakibatkan tewasnya orang lain atau mengonsi/mengedarkan obat-obatan terlarang. Kejahatan ini dapat dianggap sebagai tindakan kriminal (lepas dari kenyataan disengaja atau tidak).

c) Kecerobohan dan praktik sesat. Kecorobohan adalah suatu perbuatan yang tidak akan dilakukan oleh seseorang yang bersikap hati-hati dalam situasi yang sama. Dengan kata lain, perbuatan yang dilakukan di luar koridor standar keperawatan yang telah ditetapkan dan dapat menimbulkan kerugian.

Apabila hal tersebut terjadi dan ada penuntutan, hakim/juri biasanya menggunakan saksi ahli (orang yang ahli di bidang tersebut).

Contoh:

a) Sembarangan menguras barang pribadi klien (pakaian, uang, kacamata, dll) sehingga rusak atau hilang.

b) Tidak menjawab tanda panggilan klien yang di rawat sehingga klien mencoba mengatasinya sendiri dan terjadi cedera.

c) Tidak melakukan tindakan perlindungan pada klien yang mengakibatkan klien cedera, misalnya tidak mengambilkan air panas dari dekat klien yang mengakibatkan air tersebut tumpah kena klien dan klien mengalami luka bakar.

d) Gagal melaksanakan perintah perawatan, gagal memberi obat secara tepat atau melaporkan tanda dan gejala yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak menyelidiki perintah yang meragukan sebelumnya sehingga dengan kelalaian/kegagalan tersebut menimbulkan cedera.

Selanjutnya, secara profesional dikatakan bahwa kecerobohan sama dengan pelaksanaan praktik buruk, praktik sesat, atau malpraktik.

  • Pelanggaran penghinaan, yaitu suatu perkataan atau tulisan yang tidak benar mengenai seseorang sehingga orang tersebut merasa terhina dan dicemooh. Jika pernyataan tersebut dalam bentuk lisan, disebut slander dan jika berbentuk tulisan, disebut libel.

Contoh :

a) Pernyataan palsu

b) Menuduh orang secara keliru

c) Memberi keterangan palsu kepada klien.

Orang yang di dakwa dengan tuduhan slander atau libel tidak dapat diancam hukuman jika ia dapat membuktikan kebenaran pernyataan (lisan/tulisan). Tuduhan ini dapat dibela dengan komunikasi yang didasarkan pada anggapan bahwa petugas profesional tidak dapat memberi pelayanan yang baik tanpa pembeberan fakta secara lengkap mengenai masalah yang di hadapinya. Jadi, informasi berprivilese merupakan informasi rahasia antarpetugas profesional dengan kliennya, misalnya antara perawat/dokter dengan kliennya, antara pngacara dengan kliennya, antara kiai dengan pemeluk agamanya.

e) Penahanan yang keliru adalah penahanan klien tanpa alasan yang tepat atau pencegahan gerak seseorang tanpa persetujuannya, misalnya menahan klien pulang dari rumah sakit guna mendapat perawatan tambahan tanpa persetujuan klien yang bersangkutan, kecuali jika klien tersebut mengalami gangguan jiwa atau penyakit menular yang apabila di pulangkan dari rumah sakit akan membahayakan masyarakat. Untuk itu, rumah sakit mempunyai formulir khusus yang ditandatangani klien/keluarga, yang menyatakan bahwa rumah sakit yang bersanguktan tidak bertanggung jawab apabila klien cedera karena meninggalkan rumah sakit tersebut.

f) Pelanggaran privasi, yaitu tindakan mengekspos/memamerkan/menyampaikan seseorang (klien) kepada publik, baik orangnya langsung, gambar ataupun rekaman, tanpa persetujuan orang/klien yang bersangkutan, kecuali ekspos klien tersebut memang diperlukan menurut prosuder perawatannya.

Contoh:

a) Menyebar gosip atau memberi informasi klien kepada orang yang tidak berhak memperoleh informasi itu.

b) Memberi perawatan tanpa memerhatikan kerahasiaan klien, yaitu klien di lihat/didengar orang lain sehingga klien merasa malu.

  • Ancaman dan pemukulan. Ancaman (assault) adalah suatu percobaan/ancaman, melakukan kontak badan dengan orang lain tanpa persetujuannya. Pemukulan (batter) adalah ancaman yang dilaksanakan. Setiap orang diberi kebebasan dari kontak badan dari orang lain, keculi jika ia telah menyatakan perseujuannya.

Contoh: jika klien dioperasi tanpa persetujuan yang bersangkutan/keluarganya, dokter/rumah sakit tersebut dapat dituntut secara hukum.

  • Penipuan adalah pemberian gambaran salah secara sengaja yang dapat mengakibatkan atau telah mengakibatkan kerugian atau cedera pada seseorang atau hartanya..

Contoh : memberi data yang keliru guna mendapat lisensi keperawatan.

Hak perawat, Kewajiban, Larangan serta Sanksi bagi Perawat

1. Hak perawat dalam melaksanakan Tugas

Dalam pasal 36, perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur professional dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur dari klien dan atau keluarganya
  3. Menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan
  4. Menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik
  5. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar

2. Kewajiban Perawat

  1. Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kode etik
  3. Merujuk klien yang tidak dapat ditangani kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya
  4. Mendokumentasikan asuhan keperawatan sesuai dengan standar
  5. Memebrikan informasi yang lengkap,jujur,benar,jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya
  6. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi perawat
  7. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah

3. Larangan bagi Perawat

  1. Perawat dilarang menjalankaan praktik selain dalam izin dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi
  2. Bagi perawat yang memebrikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan ini
  3. Kepala dinas atau organisasi profesi dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran
  4. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali apabila tidak di indahkan SIK dan SIPP dapat dicabut
  5. Sebelum DIK dan SIPP dicabut kepala dinas kesehatan terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari MDTK atau MP2EM

4. Sanksi bagi Perawat yang melanggar

a. Pasal 58
Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), pasal 21, pasal 24 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif,.

b.Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

• Teguran lisan
• Peringatan tertulis
• Denda administratif
• Pencabutan izin
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Posting Komentar untuk "Materi Konsep Dasar Keperawatan - Prinsip Legal dalam Praktik Keperawatan"