Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kurikulum Merdeka - Beban Kerja Guru

 

Kurikulum Merdeka - Beban Kerja Guru

Isu pergantian kurikulum selalu mendapat perhatian yang hangat dari publik. Baik yang pro dan kontra, semua memiliki alasan yang membenarkan pendapat mereka. Sejatinya sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, satuan pendidikan diberi otonomi untuk untuk menyusun kurikulum operasionalnya sendiri yang disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Satuan pendidikan merupakan istilah yang digunakan bagi lembaga yang mengelola pendidikan, di pendidikan formal kita kenal dengan ”sekolah”, sedangkan di pendidikan nonformal lebih beragam ada pusat kegiatan belajar masyarakat (PKMB), sanggar kegiatan belajar (SKB), lembaga kursus, dan lainnya. Setidaknya setiap tahun, satuan pendidikan melakukan pembaruan terhadap kurikulum operasionalnya. Inilah kurikulum merdeka, yaitu kurikulum operasional yang menjadi otoritas satuan pendidikan, tetapi amanat ini abai dijalankan.

Penyesuaian kurikulum idealnya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum yang sudah dilakukan dan dengan melakukan kembali analisis konteks terhadap tiga aspek, yaitu kelembagaan, kebijakan, dan kerentanan. Satuan pendidikan perlu memperkuat analisis konteks ini dengan data dan fakta yang didapatkan secara valid dan analisis yang obyektif agar dapat menyusun program kurikulum maupun pembelajaran yang dapat diterapkan.

Beban Kerja Guru Kurikulum Merdeka

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu.

Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.

Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.

Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum Merdeka.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan Struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan:

  1. Tugas tambahan; dan/atau
  2. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

  1. Mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;
  2. Mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
  3. Memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan
  4. Memastikan tujuan dan asesmen pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

Tugas di atas dibuktikan dengan:

  1. Surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;
  2. Program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan;
  3. Laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Dalam hal peserta didik untuk mata pelajaran pilihan lebih dari 36 (tiga puluh enam) peserta didik di SMA/MA dan SMK/MAK, satuan pendidikan dapat membuka rombongan belajar baru. Untuk mata pelajaran pilihan kelas XI dan XII, tidak ada syarat jumlah minimum peserta didik untuk membuka/menawarkan mata pelajaran tersebut.

Dalam hal masih terdapat guru:

  1. Mata pelajaran Seni dan Prakarya di SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK;
  2. Mata pelajaran dari kelompok pilihan di SMA/MA; atau
  3. Mata pelajaran pilihan di SMK/MAK, setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

Posting Komentar untuk "Kurikulum Merdeka - Beban Kerja Guru "