Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran PPG Kemendikbud Tahun 2022

Pendaftaran PPG Kemendikbud Tahun 2022 selamat malam bapak ibu guru di seluruh indonesia semoga bapak ibu selalu dalam keadaan sehat ya semua nya. Kali ini kita akan membahas info terbaru untuk bapak dan ibu guru mengenai syarat dan cara mendaftar PPG Kemendikbud tahun 2022. Pendaftaran PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2022 telah dibuka oleh kondisi PPG pada posisi pada tahun 2022 sesuai dengan peraturan pemerintah dan surat pengumuman dari pemilihan PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 4 Februari 2022.

PENDAFTARAN PPG KEMENDIKBUD TAHUN 2022

Daftar Online Kementerian Pendidikan dan Budaya PPG 2022 untuk mengetahui ketentuan PPG Dala Jabatan pada tahun 2022 dapat melalui situs yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu ppg.kemendikbud.go.id. Untuk mengetahui detail lebih lanjut dalam daftar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PPG 2022 lengkap dengan persyaratan PPG dalam jabatan 2022, berikut penjelasannya.

Untuk peserta yang akan mendaftarkan PPG Kemendikbud, dapat masuk melalui halaman ppg.kemendikbud.go.id. Dengan login ppg.kemendikbud.go.id, peserta dapat mengisi beberapa persyaratan administrasi yang telah ditentukan dalam surat pengumuman dari kemendikbud yang telah diunggah 4 Februari lalu.

Seperti dijelaskan sebelumnya, PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Pendidikan, Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sementara untuk pengumuman PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2022 sendiri diumumkan dalam Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayan No 0248 / B2 / GT.00.03 / 2022 pada 4 Februari 2022 tentang pendaftaran dan seleksi Administrasi Pendidikan Profesional Guru .

Selanjutnya, untuk pendaftaran PPG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2022 terdapat syarat-syarat seleksi peserta dan seleksi admistrasi peserta. Seperti dikutip oleh gurudikmen.com dari info Kemendikbud, tentu saja dalam persyaratan ini  peserta harus memenuhinya tanpa kekurangan.

Syarat PPG dalam Jabatan pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data pendidikan (Dapodik) pada 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu:
  • Guru diangkat hingga 31 Desember 2015.
  • Guru ditunjuk mulai 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.
  1. Peserta dalam program PLPG yang dicatat belum mengikuti UTN 4 kali dan memenuhi Persyaratan dapat mengikuti pemilihan administrasi PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022.
  2. Calon peserta harus mendaftar melalui halaman https://ppg.kemdikbud.go.id Menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  3. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linearitas antara bidang studi PPG yang dipilih Dengan diploma S-1 / D-IV yang dimiliki serta persyaratan administrasi lainnya.

Berikut ini syarat datar PPG Kemendikbud 2022.

  • Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program Sertifikasi Guru.
  • Terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
  • Memilki NUPTK.
  • Telah ditunjuk sebagai guru hingga 1 Januari 2019.
  • Memiliki kualifikasi akademik linear S-1 / D-4 dengan pilihan studi PPG yang akan diikuti.
  • Pengajaran aktif selama dua tahun terakhir.
  • Usia tinggi 58 tahun dihitung hingga 31 Desember 2022.
  • Sehat secara fisik dan mental.
  • Bebas Narkotika, psikotropik, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Perilaku yang baik.

Adapun persyaratan administrasi PPG KEMENDIKBUD 2022 sebagai berikut

  1. Pindai (Scan) Ijazah S-1 / D-4 (Asli / Fotokopi legalisir PerguruanTinggi), untuk siswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/ Kab /Kota).
  3. Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  1. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Demikianlah beberapa informasi penting tentang syarat dan cara daftar PPG Kemendikbud 2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : Kemendikbud

Posting Komentar untuk "Pendaftaran PPG Kemendikbud Tahun 2022"